Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya. Hengki mengatakan, para pelaku menjanjikan uang Rp 135 juta kepada masing-masing pendonor setelah selesai melaksanakan transplantansi ginjal di Kamboja sana. "Ada space abu-abu dalam hukum yang dieksploitasi oleh sindikat ini," jelas Okumu. "Tidak ada hukum yang melarang https://perpus.nfbslembang.sch.id/DataBukuManual/kuma/lazadatoto/